Kotak link

Translate

WARTA NUSANTARA

Tampilkan postingan dengan label sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Maret 2016

Sertifikasi Guru dan UKG

     Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.

      Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.

     Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

     Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat
pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.


Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.

Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.

Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.

Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.

Jumat, 11 Maret 2016

Instropeksi Sertifikasi Guru

JAKARTA - Ratusan ribu sekolah rusak, jutaan anak putus sekolah, dan hanya segelintir lulusan SMA melanjutkan ke pendidikan tinggi. Ternyata, semua itu bukan masalah terpenting dalam pendidikan Indonesia. "Isu terpenting pendidikan di Tanah Air adalah guru, guru, guru," ungkap Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Dr. Hafid Abbaf dalam Peluncuran Buku dan Dikusi Studi Latar Belakang Penyusunan RPJMN Bidang Pendidikan 2015-2019 di Hotel Sangrila, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Hafid menilai, banyak kesalahan pemerintah dalam menangani garda terdepan pendidikan Indonesia itu. Penanganan yang fatal, kata Hafid, adalah pada sertifikasi.
Sertifikasi guru Indonesia tidak berorientasi kelas dan kegiatan belajar mengajar. Hafid membandingkan, program sertifikasi bagi guru Filipina ditujukan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di kelas.
"Model yang dilakukan dalam sertifikasi dan portofolio hanya formalitas semata," sesalnya.
Kondisi ini diperburuk dengan pergeseran fungsi Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK). Lembaga yang seharusnya bisa mencetak guru profesional, menjadi tidak fokus lagi menjalankan fungsinya.
"Sejak LPTK menjadi universitas, ada prioritas lain yang dijalankan untuk membina pendidikan non keguruan," ujarnya.
Sebagai upaya memperbaiki kualitas dan kompetensi guru Indonesia, pemerintah pun menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG). Bahkan, pada November 2015, ujian tersebut wajib diikuti semua guru se-Nusantara.
Hasil UKG nantinya akan menjadi acuan program pelatihan lanjutan yang harus dijalani para guru. Kelompok guru dengan nilai UKG rendah harus menjalani lebih banyak pelatihan ketimbang para guru yang mendapat nilai tinggi pada UKG.
( OKEZONE.COM - agus.3108 )
funika

Latest Science News -- ScienceDaily

NSF Discoveries

MP3

Music and Entertainment

WN.com - Antara News

SUARAMERDEKA.com - Berita dan Informasi Jawa Tengah

Hoby