Translate

Rabu, 18 September 2024

Sarana dan Prasarana Sekolah Inklusif

Sarana dan prasarana apa saja yang harus dipersiapkan sekolah untuk menyelenggarakan sekolah inklusif ?

Untuk menyelenggarakan sekolah inklusif, sekolah harus mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana yang mendukung kebutuhan semua siswa, termasuk siswa dengan disabilitas atau kebutuhan khusus. Berikut adalah beberapa sarana dan prasarana yang harus dipersiapkan:

Sarana dan Prasarana Fisik

  1. Aksesibilitas Gedung dan Lingkungan Sekolah:

    • Ramp dan Lift: Akses ke semua lantai bagi siswa yang menggunakan kursi roda.
    • Toilet Khusus: Toilet yang dirancang untuk siswa dengan disabilitas, dilengkapi dengan pegangan dan ruang yang cukup untuk kursi roda.
    • Jalur Pandu dan Tanda Arah: Jalur pandu taktil untuk siswa dengan gangguan penglihatan dan tanda arah yang jelas di seluruh area sekolah.
  2. Ruang Kelas Inklusif:

    • Pengaturan Tempat Duduk: Ruang yang cukup untuk siswa dengan kursi roda dan pengaturan tempat duduk yang fleksibel.
    • Meja dan Kursi yang Disesuaikan: Meja dan kursi yang bisa disesuaikan tingginya untuk memenuhi kebutuhan siswa dengan disabilitas fisik.
    • Alat Bantu Pengajaran: Papan tulis yang dapat diakses, proyektor, dan alat bantu visual lainnya yang dapat digunakan oleh semua siswa.
  3. Ruang Terapi dan Konseling:

    • Ruang Terapi: Ruang khusus untuk terapi fisik, okupasi, atau terapi wicara.
    • Ruang Konseling: Ruang untuk konseling psikologis dan dukungan emosional.

Sarana dan Prasarana Non-Fisik

  1. Sumber Daya Pendidikan:

    • Buku dan Materi Belajar Braille: Buku teks dan materi pembelajaran dalam format Braille untuk siswa dengan gangguan penglihatan.
    • Materi Audio dan Video: Materi pembelajaran dalam format audio dan video untuk mendukung berbagai gaya belajar.
    • Komputer dan Teknologi Adaptif: Komputer dengan perangkat lunak pembaca layar, perangkat lunak pembesaran layar, dan teknologi lain yang mendukung aksesibilitas.
  2. Pelatihan Guru dan Staf:

    • Pelatihan Khusus: Pelatihan bagi guru dan staf sekolah tentang metode pengajaran inklusif, manajemen kelas inklusif, dan penggunaan teknologi asistif.
    • Pendampingan dan Supervisi: Sistem pendampingan dan supervisi untuk memastikan guru dapat menerapkan metode inklusif dengan efektif.
  3. Kurikulum dan Evaluasi:

    • Kurikulum Adaptif: Kurikulum yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap siswa, termasuk siswa dengan kebutuhan khusus.
    • Evaluasi yang Fleksibel: Metode evaluasi yang fleksibel, seperti ujian lisan, proyek, atau presentasi, yang memungkinkan siswa menunjukkan pemahaman mereka dengan cara yang berbeda.

Dukungan Psikososial dan Keterlibatan Orang Tua

  1. Dukungan Psikososial:

    • Program Konseling: Program konseling untuk mendukung kesejahteraan emosional dan sosial siswa.
    • Kelompok Dukungan: Kelompok dukungan bagi siswa dengan kebutuhan khusus dan keluarga mereka.
  2. Keterlibatan Orang Tua:

    • Komunikasi Rutin: Komunikasi rutin dengan orang tua tentang perkembangan anak mereka.
    • Pelibatan dalam Program Sekolah: Melibatkan orang tua dalam perencanaan dan pelaksanaan program inklusif di sekolah.

Kolaborasi dengan Ahli dan Lembaga Lain

  1. Kolaborasi dengan Ahli:

    • Spesialis Pendidikan Khusus: Kolaborasi dengan spesialis pendidikan khusus untuk mendapatkan saran dan bimbingan.
    • Terapi Profesional: Bekerjasama dengan profesional terapi seperti terapis fisik, terapis okupasi, dan terapis wicara.
  2. Kerjasama dengan Lembaga Lain:

    • Lembaga Pemerintah dan Non-Pemerintah: Bekerjasama dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan inklusif untuk mendapatkan dukungan dan sumber daya tambahan.

Dengan mempersiapkan sarana dan prasarana ini, sekolah dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung bagi semua siswa, memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Sekolah Inklusif di Indonesia

Dasar hukum penyelenggaraan sekolah inklusif di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang. Berikut adalah beberapa dasar hukum penting yang mendukung penyelenggaraan sekolah inklusif di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas):

    • Pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
    • Pasal 32 Ayat 1 menyatakan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas:

    • Pasal 10 menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan bagi penyandang disabilitas.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas:

    • Peraturan ini mengatur tentang penyediaan akomodasi yang layak dalam pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung pendidikan inklusif.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa:

    • Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah umum untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus dan yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus:

    • Mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang memberikan layanan khusus bagi peserta didik yang berada dalam situasi khusus termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
  6. Peraturan Daerah (Perda) di Berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota:

    • Beberapa daerah di Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan daerah yang mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

Peraturan-peraturan tersebut merupakan kerangka hukum yang memastikan bahwa setiap anak, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus, mendapatkan hak mereka untuk memperoleh pendidikan yang layak dan inklusif di Indonesia.

Selasa, 17 September 2024

Apa itu Sekolah Inklusif ?

 Sekolah inklusif di Indonesia adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan untuk semua anak, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus atau disabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua anak, tanpa memandang perbedaan fisik, mental, sosial, emosional, bahasa, atau kemampuan lainnya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang dalam lingkungan yang suportif dan ramah.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai sekolah inklusif di Indonesia:

  1. Kebijakan dan Regulasi: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung pendidikan inklusif, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

  2. Pelatihan Guru: Guru di sekolah inklusif biasanya mendapatkan pelatihan khusus untuk mengajar anak-anak dengan kebutuhan khusus. Ini termasuk pelatihan dalam metode pengajaran yang berbeda, adaptasi kurikulum, serta penggunaan alat bantu dan teknologi pendidikan.

  3. Kurikulum dan Metode Pengajaran: Kurikulum di sekolah inklusif diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan semua siswa. Metode pengajaran juga fleksibel, memungkinkan siswa untuk belajar dengan cara yang paling efektif bagi mereka.

  4. Fasilitas dan Infrastruktur: Sekolah inklusif dilengkapi dengan fasilitas yang mendukung kebutuhan anak-anak dengan disabilitas, seperti aksesibilitas fisik (ramp, toilet khusus), alat bantu belajar, dan ruang terapi.

  5. Dukungan Psikologis dan Sosial: Selain pendidikan akademis, sekolah inklusif juga menyediakan dukungan psikologis dan sosial untuk membantu anak-anak dengan kebutuhan khusus beradaptasi dan berkembang dalam lingkungan sekolah.

  6. Partisipasi Orang Tua: Orang tua dari anak-anak dengan kebutuhan khusus biasanya dilibatkan secara aktif dalam proses pendidikan. Mereka bekerja sama dengan guru dan staf sekolah untuk merancang dan mengimplementasikan program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak.

  7. Tantangan dan Hambatan: Meskipun banyak upaya telah dilakukan, masih ada tantangan dalam penerapan pendidikan inklusif di Indonesia, seperti kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang pendidikan inklusif, keterbatasan sumber daya, dan sikap diskriminatif.

Beberapa sekolah di Indonesia yang dikenal dengan program inklusifnya antara lain:

  • SLB (Sekolah Luar Biasa) yang mulai mengadopsi konsep inklusif.
  • Sekolah-sekolah umum yang membuka kelas inklusif atau menerima siswa dengan kebutuhan khusus.
  • Sekolah swasta tertentu yang memiliki program inklusif khusus.

Pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan berbagai komunitas terus bekerja sama untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem pendidikan inklusif di Indonesia agar semakin banyak anak dengan kebutuhan khusus yang mendapatkan hak pendidikan mereka secara penuh.


Kamis, 30 November 2023

MENGAPA KURIKULUM HARUS BERUBAH

 PERUBAHAN KURIKULUM DI INDONESIA

Pendahuluan

Kurikulum merupakan inti dari proses pendidikan. Kurikulum merupakan bidang yang paling langsung berpengaruh terhadap hasil pendidikan. (Sukmadinata, 2012: 158). Kurikulum sangat menentukan proses danhasil suatu sistem pendidikan. Kurikulum juga bisa berfungsi sebagai media untuk mencapai tujuan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan semua tingkat pendidikan (Arifin, 2011: 25).Indonesia telah banyak mengalami perubahan kurikulum, di antaranya kurikulum 1947, 1964, 1968, 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, dan ter-

akhir 2013. Perubahan kurikulum sering dipengaruhi oleh faktor politik. Contoh- nya kurikulum 1964 disusun untuk meniadakan MANIPOL-USDEK, kurikulum 1975 digunakan untuk memasukkan Pendidikan Moral Pancasila, dan kurikulum 1984 digunakan untuk memasukkan mata pelajaran Pendidikan Sejarah Per- juangan Bangsa (PSPB). Kurikulum 1994, di samping meniadakan mata pelajaran PSPB juga untuk mengenalkan kurikulum SMU yang menjadikan pendidikan umum sebagai pendidikan persiapan ke perguruan tinggi. (Soedijarto, 2011: 25).

Pendidikan masa depan perlu dirancang guna menjawab harapan dan tantangan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Sistem pendidikan yang di- bangun tersebut perlu berkesinambungan dari pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Badan Penelitian Diknas, 2014: 12), sehingga ditemukan solusi kurikulum pendidikan yang tepat.

Perubahan Kurikulum

Pengertian Perubahan Kurikulum

Secara akademis, kurikulum setidaknya mencakup empat komponen utama: 1) Tujuan-tujuan pendidikan yang ingin dicapai. 2) Pengetahuan, ilmu- ilmu, data-data, aktivitas-aktivitas dan pengalaman dari mana-mana. 3) Metode dan cara-cara mengajar dan bimbingan yang diikuti murid-murid untuk men- dorong mereka kepada yang dikehendaki dan tujuan-tujuan yang dirancang. 4) Metode dan cara penilaian yang digunakan dalam mengukur dan menilai hasil proses pendidikan yang dirancang dalam kurikulum (Langgulung, 2003:176).

Kaitannya dengan perubahan kurikulum, Soetopo dan Soemanto (1991: 38) menyatakan bahwa suatu kurikulum disebut mengalami perubahan bila ter- dapat adanya perbedaan dalam satu atau lebih komponen kurikulum antara dua periode tertentu, yang disebabkan oleh adanya usaha yang disengaja.

Sedangkan menurut Nasution (2009: 252), perubahan kurikulum mengenai tujuan maupun alat-alat atau cara-cara untuk mencapai tujuan itu. Mengubah kuri- kulum sering berarti turut mengubah manusia, yaitu guru, pembina pendidikan, dan mereka-mereka yang mengasuh pendidikan. Itu sebab perubahan kurikulum dianggap sebagai perubahan sosial, suatu social change. Perubahan kurikulum juga disebut pembaharuan atau inovasi kurikulum.

Dari defenisi di atas, dapat disimpulkan bahwa perubahan kurikulum ber- arti adanya perbedaan dalam satu atau lebih komponen kurikulum antara periode tertentu, yang disebabkan oleh adanya usaha yang disengaja.mengubah semua yang terlibat di dalamnya, yaitu guru, murid, kepala sekolah, pemilik sekolah, juga orang tua dan masyarakat umumnya yang berkepentingan dalam pendidikan.

Kurikulum merupakan inti dari proses pendidikan di sekolah. Pelaksanaan kurikulum langsung berpengaruh terhadap hasil pendidikan. Kurikulum sangat menentukan proses dan hasil suatu sistem pendidikan. Kurikulum juga bisa ber- fungsi sebagai media untuk mencapai tujuan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan semua tingkat pendidikan.

Apa pentingnya perubahan Kurikulum?

Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman. Kurikulum yang baik adalah Kurikulum yang sesuai dengan zamannya, dan terus dikembangakan atau diadaptasi sesuai dengan konteks dan karaktersistik peserta didik demi membangun kompetensi sesuai dengan kebutuhan mereka kini dan masa depan.

Mengapa kurikulum harus berubah ?

Kurikulum ya memang harus berubah. Mengapa ? tentu saja untuk menjawab tantangan zaman. Kurikulum tidak dapat dipergunakan dalam satu waktu terus menerus karena dunia terus berubah. Maka dunia pendidikan sebagai pilar utama dalam membangun dan mendidik generasi harus pula turut berubah.

Kurikulum harus selalu berubah agar sesuai dengan perkembangan zaman, Selain itu kurikulum juga harus mempertimbangkan kebutuhan belajar murid. Sebagai contoh, zaman saya sekolah komputer baru dipelajari pada masa SMA, itupun hanya sebatas menyalakan, memetikan dan mengetik saja. Coba lihat anak sekarang, mereka sudah lahir dengan teknologi di tangannya. Bayi saja sudah pandai memainkan layar gawai. Itulah mengapa kurikulum juga harus berubah, agar kita dapat menyiapkan generasi yang akan datang yang visioner dan mampu memandang ke depan.

Terima kasih.

( agus. 3108 )

Senin, 15 Februari 2021

Cara rekam meeting di google meet mudah dan tidak perlu aplikasi tambahan.

 Berikut ini cara merekam meeting di Google Meet dengan mudah dan tanpa aplikasi tambahan.

Merekam kegiatan saat meeting online diperlukan untuk sebagaian orang.

Dengan merekamnya, maka kita bisa memutar kembali untuk menyimak informasi yang sudah disampaikan saat meeting. Kita bisa mencatat kembali informasi yang mungkin terlewat.


Beberapa aplikasi telekonferensi pun telah menyediakan fitur perekaman tersebut seperti Zoom.

Namun, berbeda dengan aplikasi meeting online Google Meet.

Para pengguna biasanya menggunakan aplikasi pihak ketiga lainnya seperti OBS Studio atau yang lainnya.

Tapi kamu tahu tidak? ternyata bisa lho merekam video di platform Google Meet tanpa perlu menggunakan aplikasi.

Penasaran bagaimana cara untuk melakukannya?

Berikut cara mudah agar kamu bisa merekam meeting online di Google Meet tanpa aplikasi beserta syaratnya.


Cara Merekam Ruang di Meeting Google Meet

Sebelum melakukan perekaman, perlu diingat bahwa kemampuan merekam ruang meeting di Google Meet baru hanya tersedia untuk versi PC saja.

Jadi untuk kamu yang menggunakan Meet di smartphone, kamu hanya bisa mengetahui apakah meeting sedang direkam oleh orang lain atau tidak.


Nah, langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah membuka Google Meet via browser atau aplikasi.

Setelah itu kamu bisa langsung memulai ruang rapat terlebih dahulu.

Kemudian, masuk lah dengan akun Google yang kamu miliki.

Jika sudah, pilih menu 'Lainnya' dan kamu bisa langsung pilih saja 'Record Meeting'.

Kamu pun bisa langsung merekamnya dan untuk memberhentikannya, kamu hanya perlu kembali ke menu 'Lainnya' dan klik 'Berhenti' dan nantinya video akan tersimpan otomatis di Google Drive.


Cukup mudah bukan untuk dilakukan? tapi tunggu dulu, sebab ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi jika masih belum menemukan fitur 'Meeting Record' di Google Meet.

Inilah syarat-syarat dari Google yang harus kamu ikuti.


Syarat Bisa Merekam Video di Google Meet

Tidak seperti Zoom yang siapa saja bisa langsung menyalakan fitur 'Rekam'.

Di Google Meet ada beberapa syarat terlebih dahulu yang harus dipenuhi.


Pada platform tersebut, Google menetapkan aturan bahwa hanya ada 3 pengguna yang bisa menyalakan fitur perekaman, yaitu:

1. Penyelenggara Rapat

2. Bagian Penyelenggara Rapat

3. Pembicara yang login dengan menggunakan Google Workspace

Selain itu syarat untuk bisa merekam ruang meeting di Google Meet juga hanya bisa dilakukan oleh para pengguna yang masuk memakai akun G Suite.

Perlu diketahui bahwa akun G Suite itu berbeda dengan akun Gmail yang mungkin sudah kamu miliki.

Berikut akun-akun G Suite yang bisa digunakan untuk merekam meeting room:

- G Suite For Education

- G Suite For Enterprise for Education

- Essentials

- Enterprise Essentials

- Enterprise Standard

- Enterprise Plus Edition

- Business Standard

- Business Plus

(*/YNN)

Artikel ini telah tayang di Nextren.grid.id dengan judul "Cara Mudah Rekam Meeting Online di Google Meet Tanpa Aplikasi Tambahan"

( agus.3108 )


funika Blibli terlengkap di Indonesia

MP3

Music and Entertainment

Hoby