Translate

Rabu, 18 September 2024

Dasar Hukum Penyelenggaraan Sekolah Inklusif di Indonesia

Dasar hukum penyelenggaraan sekolah inklusif di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang. Berikut adalah beberapa dasar hukum penting yang mendukung penyelenggaraan sekolah inklusif di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas):

    • Pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
    • Pasal 32 Ayat 1 menyatakan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas:

    • Pasal 10 menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan bagi penyandang disabilitas.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas:

    • Peraturan ini mengatur tentang penyediaan akomodasi yang layak dalam pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung pendidikan inklusif.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa:

    • Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah umum untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus dan yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus:

    • Mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang memberikan layanan khusus bagi peserta didik yang berada dalam situasi khusus termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
  6. Peraturan Daerah (Perda) di Berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota:

    • Beberapa daerah di Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan daerah yang mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

Peraturan-peraturan tersebut merupakan kerangka hukum yang memastikan bahwa setiap anak, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus, mendapatkan hak mereka untuk memperoleh pendidikan yang layak dan inklusif di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

funika Blibli terlengkap di Indonesia

MP3

Music and Entertainment

Hoby